BREAKING NEWS

Recent Posts

PERJANJIAN SERAH TERIMA SERTIPIKAT NO 19 LUMBAN GORAT

PERJANJIAN SERAH TERIMA
SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 19

Pada hari ini Kamis tanggal duapuluh enam bulan Oktober tahun duaribu tujuh belas (26-10-2017) kami yang bertanda tangan di bawah ini membuat perjanjian serah terima sebagai berikut :

Nama                     : Efraim Luhut Siahaan
Alamat                : Perumahan Pondok Cipta Blok I No. 109 RT 004 RW 012 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Jawa Barat
KTP                        :  NIK 3275020105480003

Bertindak atas nama dan mewakili sebagaimana tersebut nama-nama dalam Sertipikat Hak Milik No. 19 Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan Balige, Desa Lumban Gorat (adalah keturunan anak kedua dari empat bersaudara  yang disebut Oppu Sunggul Siahaan), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                          : Bactiar Siahaan
Alamat                        : Desa Pardamean Dusun IV Simpang Penara Lubuk Pakam
     Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
                                      Sumatera Utara
KTP                            :  NIK 1207022307450001

Bertindak atas nama dan mewakili (dari seluruh nama-nama keturunan anak pertama, ketiga, dan keempat dari empat bersaudara yang disebut Oppu Sunggul Siahaan), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat membuat dan menanda tangani Serah Terima Sertipikat Hak Milik No. 19 Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan Balige, Desa Lumban Gorat dengan pengaturan sebagai berikut :

PASAL 1

Oppu Sunggul Siahaan sebagaimana tersebut di atas adalah memiliki 4 (empat) anak laki-laki, yaitu pertama Oppu Lintang Siahaan, kedua Oppu Pangidoan Siahaan, ketiga Oppu Gomgom Siahaan, dan keempat Oppu Jonathan Siahaan.

PASAL 2

PIHAK PERTAMA bertindak atas nama untuk mewakili keturunan Oppu Pangidoan Siahaan dan PIHAK KEDUA bertindak atas nama untuk mewakili keturunan Oppu Lintang Siahaan, Oppu Gomgom Siahaan, Oppu Jonathan Siahaan sekaligus diberikan kewenangan untuk menanda tangani Perjanjian Serah Terima ini.

PASAL 3

Obyek yang diserah terimakan adalah Sertipikat Hak Milik No. 19 Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan Balige, Desa Lumban Gorat.

PASAL 4

Obyek sebagaimana tersebut pada PASAL 3 Serah Terima ini adalah milik Oppu Sunggul Siahaan, namun karena sudah terlanjur diterbitkan Sertipikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir maka dalam Sertipikat tersebut tertera nama-nama dari keturunan anak kedua dari empat bersaudara keturunan Oppu Sunggul Siahaan.

  
PASAL 5

Obyek sebagaimana tersebut pada PASAL 3 Perjanjian Serah terima ini harus dijaga dengan sungguh-sungguh dan tidak pernah berpindah tangan kepada pihak lain dengan alasan apapun seperti digadaikan, dijual, dan dengan istilah apapun yang membuat hak seluruh keturunan  empat bersaudara dari anak-anak Oppu Sunggul Siahaan menjadi hilang.

PASAL 6

PASAL 5 Perjanjian Serah Terima ini dapat diabaikan dengan sendirinya apabila tempat lokasi tanah dimana Sertipikat Nomor 19 tersebut terkena site plan Pemerintah Daerah karena adanya pengembangan wilayah kota/desa yang telah berkekuatan hukum tetap.

PASAL 7

Untuk menjamin tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana tersebut dalam PASAL 5 Perjanjian Serah Terima ini maka perlu dibuatkan dan ditanda tangani Serah Terima obyek sebagaimana tersebut dalam PASAL 3 Perjanjian Serah Terima ini dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 8

PIHAK PERTAMA menyerahkan dan PIHAK KEDUA menerima Dokumen Asli Sertipikat Hak Milik No. 19 Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan Balige, Desa Lumban Gorat untuk disimpan dan dipelihara sehingga tidak berpindah tangan, hilang atau rusak oleh PIHAK KEDUA.

Demikian Perjanjian Serah Terima ini dibuat dan ditanda tangani bermeterai cukup dengan pikiran yang waras tanpa tekanan dari pihak manapun dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA,                                                                          PIHAK KEDUA,







Efraim Luhut Siahaan                                                                   Bactiar Siahaan
PERJANJIAN SERAH TERIMA SERTIPIKAT NO 19 LUMBAN GORAT PERJANJIAN SERAH TERIMA SERTIPIKAT NO 19 LUMBAN GORAT Reviewed by edison siahaan on 3:53 AM Rating: 5

No comments:

Sora Templates