PERJANJIAN SERAH TERIMA SERTIPIKAT NO 19 LUMBAN GORAT
PERJANJIAN SERAH
TERIMA
SERTIPIKAT HAK MILIK
NOMOR 19
Pada
hari ini Kamis tanggal duapuluh enam bulan Oktober tahun duaribu tujuh belas
(26-10-2017) kami yang bertanda tangan di bawah ini membuat perjanjian serah
terima sebagai berikut :
Nama : Efraim
Luhut Siahaan
Alamat : Perumahan Pondok Cipta
Blok I No. 109 RT 004 RW 012 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Jawa
Barat
KTP : NIK
3275020105480003
Bertindak
atas nama dan mewakili sebagaimana tersebut nama-nama dalam Sertipikat Hak Milik
No. 19 Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan Balige, Desa
Lumban Gorat (adalah keturunan anak kedua dari empat bersaudara yang disebut Oppu Sunggul Siahaan),
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: Bactiar
Siahaan
Alamat : Desa Pardamean Dusun
IV Simpang Penara Lubuk Pakam
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli
Serdang
Sumatera Utara
KTP : NIK
1207022307450001
Bertindak
atas nama dan mewakili (dari seluruh nama-nama keturunan anak pertama, ketiga,
dan keempat dari empat bersaudara yang disebut Oppu Sunggul Siahaan),
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat membuat dan menanda tangani Serah Terima
Sertipikat Hak Milik No. 19 Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir,
Kecamatan Balige, Desa Lumban Gorat dengan pengaturan sebagai berikut :
PASAL 1
Oppu
Sunggul Siahaan sebagaimana tersebut di atas adalah memiliki 4 (empat) anak
laki-laki, yaitu pertama Oppu Lintang Siahaan, kedua Oppu Pangidoan Siahaan,
ketiga Oppu Gomgom Siahaan, dan keempat Oppu Jonathan Siahaan.
PASAL 2
PIHAK
PERTAMA bertindak atas nama untuk mewakili keturunan Oppu Pangidoan Siahaan dan PIHAK KEDUA
bertindak atas nama untuk mewakili keturunan Oppu Lintang Siahaan, Oppu Gomgom Siahaan, Oppu
Jonathan Siahaan sekaligus diberikan kewenangan untuk menanda tangani
Perjanjian Serah Terima ini.
PASAL 3
Obyek
yang diserah terimakan adalah Sertipikat Hak Milik No. 19 Provinsi Sumatera
Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan Balige, Desa Lumban Gorat.
PASAL 4
Obyek
sebagaimana tersebut pada PASAL 3 Serah Terima ini adalah milik Oppu Sunggul
Siahaan, namun karena sudah terlanjur diterbitkan Sertipikat Hak Milik oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir maka dalam Sertipikat tersebut tertera
nama-nama dari keturunan anak kedua dari empat bersaudara keturunan Oppu
Sunggul Siahaan.
PASAL 5
Obyek
sebagaimana tersebut pada PASAL 3 Perjanjian Serah terima ini harus dijaga
dengan sungguh-sungguh dan tidak pernah berpindah tangan kepada pihak lain
dengan alasan apapun seperti digadaikan, dijual, dan dengan istilah apapun yang
membuat hak seluruh keturunan empat bersaudara
dari anak-anak Oppu Sunggul Siahaan menjadi hilang.
PASAL 6
PASAL 5 Perjanjian Serah Terima ini dapat diabaikan dengan sendirinya apabila tempat lokasi
tanah dimana Sertipikat Nomor 19 tersebut terkena site plan Pemerintah Daerah karena adanya pengembangan wilayah
kota/desa yang telah berkekuatan hukum tetap.
PASAL 7
Untuk
menjamin tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana tersebut dalam
PASAL 5 Perjanjian Serah Terima ini maka perlu dibuatkan dan ditanda tangani
Serah Terima obyek sebagaimana tersebut dalam PASAL 3 Perjanjian Serah Terima ini dari
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 8
PIHAK
PERTAMA menyerahkan dan PIHAK KEDUA menerima Dokumen Asli Sertipikat Hak Milik
No. 19 Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan Balige, Desa
Lumban Gorat untuk disimpan dan dipelihara sehingga tidak berpindah tangan, hilang atau rusak oleh
PIHAK KEDUA.
Demikian
Perjanjian Serah Terima ini dibuat dan ditanda tangani bermeterai cukup dengan
pikiran yang waras tanpa tekanan dari pihak manapun dibuat dalam 2 (dua)
rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Efraim Luhut Siahaan Bactiar
Siahaan
PERJANJIAN SERAH TERIMA SERTIPIKAT NO 19 LUMBAN GORAT
Reviewed by edison siahaan
on
3:53 AM
Rating:
No comments: